Perjanjian Internasional ~Penjanjian bilateral Traktat (treaty) dan Contohnya
Perjanjian
Internasional ~Penjanjian bilateral Traktat (treaty)
Perjanjian internasional merupakan sumber hukum utama atau primer dari hukum
internasional. Sebagai sumber hukum utama, perjanjian internasional memberikan
jaminan hukum bagi subjek-subjek hukum internasional
Traktat (treaty) yaitu suatu perjanjian antara dua
negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum
(kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat
digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty
Contract tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955,
antara pihak Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga
menandatangani suatu traktat tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di
celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.
Perjanjian Bilateral , yaitu perjanjian yang
diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
Contoh:
1. Perjanjian RI dengan
cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955
2. Perjanjian RI dengan filipina mengenai
pemberantasan penyelundupan dan bajak laut
3. Perjanjian RI dengan thailand tantang
garis batas laut andaman disebelah utara selat malaka pada tahun
1971
4. Kerja sama penempatan duta besar
Indonesia Jepang, Kerja sama Indonesia-China dlm
perdgngan
bebas
5. Perjanjian internasional antara
Indonesia-Belanda mengenai penyerahan IRIAN BARAT yang
ditandatangani dikota New York pada tanggal 15
Agustus 1962
6. Perjanjian internasional
Indonesia-Australia mengenai garis-garis batas wilayah antara Indonesia dan
PNG yang ditanda tangani dikota Jakarta
pada tanggal 12 Februari 1973
7. Perjanjian internasional antara
Indonesia-Malaisya tentang selat malaka dan laut cina selatan, yang
ditanda tangani pada tanggal 27 Oktober
1969
Komentar
Posting Komentar