Perjanjian Internasional ~Penjanjian bilateral Traktat (treaty) dan Contohnya

Perjanjian Internasional ~Penjanjian bilateral Traktat (treaty)

 Perjanjian internasional merupakan sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional. Sebagai sumber hukum utama, perjanjian internasional memberikan jaminan hukum bagi subjek-subjek hukum internasional 

Traktat (treaty) yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty Contract tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga menandatangani suatu traktat tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.

Perjanjian Bilateral , yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
Contoh:
1.      Perjanjian RI dengan cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955
2.      Perjanjian RI dengan filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut
3.      Perjanjian RI dengan thailand tantang garis batas laut andaman disebelah utara selat malaka pada tahun
      1971
4.      Kerja sama penempatan duta besar Indonesia Jepang, Kerja sama Indonesia-China dlm perdgngan     
       bebas
5.      Perjanjian internasional antara Indonesia-Belanda mengenai penyerahan IRIAN BARAT yang
      ditandatangani dikota New York pada tanggal 15 Agustus 1962
6.      Perjanjian internasional Indonesia-Australia mengenai garis-garis batas wilayah antara Indonesia dan
       PNG yang ditanda tangani dikota Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973
7.      Perjanjian internasional antara Indonesia-Malaisya tentang selat malaka dan laut cina selatan, yang
       ditanda tangani pada tanggal 27 Oktober 1969



Komentar